Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap: a. berupa: 1. Barang persediaan; 2. Konstruksi dalam pengerjaan; atau 3. Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. b. lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. Pasal 23 …..
Koreksi Anda