Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap:
a. berupa:
1. Barang persediaan;
2. Konstruksi dalam pengerjaan; atau
3. Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
b. lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 23 …..
Koreksi Anda
