Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pengelolaan meliputi :
a. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
b. Pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. Pengamanan dan pemeliharaan;
f. Penilaian …..
f. Penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. Pemusnahan;
i. Penghapusan;
j. Penatausahaan;
k. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l. Rumah Negara; dan
m. Ganti Rugi.
Koreksi Anda
