Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pengelolaan adalah untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan ; dan c. mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, efesien dan ekonomis.
Koreksi Anda