Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Tujuan Pengelolaan adalah untuk:
a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah;
b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan ; dan
c. mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, efesien dan ekonomis.
Koreksi Anda
