Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud pengelolaan adalah untuk : a. mengamankan; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan; dan c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan.
Koreksi Anda