Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Maksud pengelolaan adalah untuk :
a. mengamankan;
b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan; dan
c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan.
Koreksi Anda
