Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memantau kondisi masyarakat dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, nyaman, aman dan sehat. (2) Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan program Kabupaten Sehat.
Koreksi Anda