Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memantau dan menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanakan program Kabupaten Sehat sesuai potensi yang dimiliki. (2) Menyusun dan melaksanakan program Desa/Kelurahan Sehat bersama- sama dengan masyarakat. (3) Melaksanakan tugas lain yang disampaikan oleh Forum Kecamatan Sehat. (4) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Forum Kecamatan Sehat paling kurang sekali dalam satu tahun.
Koreksi Anda