Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Memantau dan menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanakan program Kabupaten Sehat sesuai potensi yang dimiliki.
(2) Menyusun dan melaksanakan program Desa/Kelurahan Sehat bersama- sama dengan masyarakat.
(3) Melaksanakan tugas lain yang disampaikan oleh Forum Kecamatan Sehat.
(4) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Forum Kecamatan Sehat paling kurang sekali dalam satu tahun.
Koreksi Anda
