Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Melakukan pembinaan terhadap Pokja Desa/Kelurahan. (2) Menyusun program Kerja Forum Kecamatan Sehat. (3) Menindak lanjuti usulan Pokja Desa/Kelurahan Sehat kepada Forum Kabupaten Sehat. (4) Melaksanakan tugas lain yang disampaikan oleh Forum Kabupaten Sehat. (5) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Forum Kabupaten Sehat paling kurang sekali dalam satu tahun.
Koreksi Anda