Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengkoordinasikan arah, sasaran, tujuan, kegiatan dan langkah-langkah termasuk di dalam penggerakan , mendorong dan mengupayakan berbagai kegiatan pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Sehat. (2) Merumuskan usulan, prioritas, sasaran, perencanaamn dan evaluasi perkembangan dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan Sehat.
Koreksi Anda