Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Penyelenggaraan Kabupaten Sehat adalah : a. terlaksananya program kesehatan dan sektor terkait yang sinkron dengan kebutuhan masyarakat melalui pemberdayaan Forum yang disepakati bersama; b. terbentuknya forum masyarakat yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, Pemerintah Daerah dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan dalam mewujudkan sinergi pembangunan yang lebih baik; c. terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial dan budaya, serta perilaku dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara adil, merata dan terjangkau dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di Kabupaten secara mandiri; d. terwujudnya situasi yang kondusif bagi masyarakat untuk meningkatkan produktifitas dan ekonomi wilayah di masyarakat sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi lebih baik. e. terselenggaranya peningkatan kualitas lingkungan atau kawasan fisik, sosial dan budaya yang bersih, aman, nyaman dan sehat; f. terwujudnya pola kemitraan antar pemerintah daerah, masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
Koreksi Anda