Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan Kabupaten Sehat adalah tercapainya kondisi daerah untuk hidup dalam lingkungan bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana, produktifitas dan perekonomian masyarakat.
Koreksi Anda
