Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Forum yang sudah terbentuk dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Keputusan pengangkatan pengurus yang baru.
Koreksi Anda
