Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Teks Saat Ini
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 (sembilan belas) terdiri dari unsur :
a. pemerintah;
b. masyarakat;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan
d. unsur lainnya yang dianggap perlu
Koreksi Anda
