Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 (sembilan belas) terdiri dari unsur : a. pemerintah; b. masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; dan d. unsur lainnya yang dianggap perlu
Koreksi Anda