Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Teks Saat Ini
Penghargaan yang diberikan kepada Desa/Keluruhan terbaik dapat berbentuk swasti saba atau penghargaan lainnya sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
