Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Tingkat Kabupaten dibentuk dengan Keputusan Bupati. (2) Tim Penilai Tingkat Kecamatan dibentuk dengan Keputusan Camat.
Koreksi Anda