Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui tingkat keberhasilan capaian program kabupaten sehat dilakukan penilaian pada tingkat Desa/Kelurahan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai Tingkat Kecamatan bertugas menilai Desa/Kelurahan Sehat untuk diusulkan ke tingkat Kabupaten. b. Tim Penilai Tingkat Kabupaten bertugas menilai Desa/Kelurahan Sehat yang diusulkan oleh Tim Penilaian tingkat Kecamatan (3) Penilaian atas capaian Program Kabupaten sehat dilakukan berdasarkan indikator yang ditetapkan.
Koreksi Anda