Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kegiatan pelayanan administrasi Forum Kabupaten Sehat dibentuk Sekretariat Forum Kabupaten Sehat.
(2) Tenaga Staf Sekretariat Forum Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dalam bentuk Keputusan Ketua Forum Kabupaten Sehat.
(3) Tenaga Staf Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan honor sesuai kemampuan keuangan Forum Kabupaten Sehat yang bersumber dari APBD Kabupaten atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(4) Untuk mendukung pelayanan administrasi Tim Pembina Kabupaten Sehat dibentuk Sekretariat Tim Pembina Kabupaten Sehat.
(5) Tenaga Staf Sekretariat Tim Pembina Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dalam bentuk Keputusan Kepala Bappeda atau sebutan lain selaku Ketua Tim Pembina Kabupaten Sehat.
(6) Tenaga Sekretariat Tim Pembina Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberi honor sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
