Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kabupaten Sehat dibentuk Tim Pembina Kabupaten Sehat (2) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : - Ketua : Kepala Bappeda Kabupaten atau sebutan lain; - Sekretaris : KepalaDinas Kesehatan Kabupaten ; dan - Anggota : Para Kepala Instansi/ Organisasi Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab tehnis. (3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mensosialisasikan serta mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinergikan dan mensikronkan program Kabupaten Sehat diantara perangkat daerah dalam pembangunan daerah. (5) Masing-masing Instansi/Organisasi Perangkat Daerah membentuk Tim Tehnis untuk setiap tatanan yang menjadi pilihan masyarakat. (6) Tim Tehnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berperan mempersiapkan peraturan daerah, strategi, dukungan tehnis dan manajemen serta kegiatan untuk mendorong adanya gerakan masyarakat guna mencapai tujuan dengan indikator yang disepakati bersama
Koreksi Anda