Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan Forum sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) terdiri dari unsur :
a. anggota masyarakat;
b. pemerintah ;
c. swasta;
d. perguruan tinggi;
e. media massa ;
f. lembaga swadaya masyarakat; dan
g. unsur lainnya yang dianggap dapat mewakili kepentingan masyarakat yang memiliki kepedulian di bidang kesehatan.
(2) Setiap 3 (Tiga) Tahun sekali Kepengurusan Forum sebagaimana tersebut pada Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilakukan penyegaran.
Koreksi Anda
