Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan Forum sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) terdiri dari unsur : a. anggota masyarakat; b. pemerintah ; c. swasta; d. perguruan tinggi; e. media massa ; f. lembaga swadaya masyarakat; dan g. unsur lainnya yang dianggap dapat mewakili kepentingan masyarakat yang memiliki kepedulian di bidang kesehatan. (2) Setiap 3 (Tiga) Tahun sekali Kepengurusan Forum sebagaimana tersebut pada Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilakukan penyegaran.
Koreksi Anda