Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dibentuk Forum. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. di tingkat kabupaten disebut Forum Kabupaten Sehat; b. di tingkat Kecamatan disebut Forum Kecamatan Sehat ; c. di tingkat Desa/Kelurahan disebut Pokja Desa/Kelurahan Sehat . (3) Kepengurusan Forum Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Kepengurusan Forum Kecamatan Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Camat. (5) Kepengurusan Pokja Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Koreksi Anda