Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Kabupaten Sehat dikelompokkan berdasarkan kawasan dan permasalahan khusus sebagai tatanan yang terdiri dari : a. kawasan permukiman, sarana dan prasarana sehat; b. kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi ; c. kawasan pertambangan sehat; d. kawasan hutan sehat; e. kawasan industri dan perkantoran sehat ; f. kawasan pariwisata sehat ; g. ketahanan pangan dan gizi ; h. kehidupan masyarakat yang sehat dan mandiri ; dan i. kehidupan sosial yang sehat (2) Tatanan dan permasalahan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi spesipik daerah. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Koreksi Anda