Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Luwu.
6. Perangkat daerah adalah organ pemerintah daerah Kabupaten Luwu yang membantu Bupati menyeleggarakan urusan pemerintahan
7. Kabupaten sehat suatu kondisi Kabupaten yang bersih , aman, nyaman dan sehat untuk dihuni penduduk yang dicapai melalui terelenggaranya penerapam beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakatdan pemerintah daerah.
8. Tatanan adalah sasaran Kabupaten Sehat yang sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten
9. Kawasan Sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat melalui peningkatan suatu kawasan potensial dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah.
10. Swasti saba adalah penghargaan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat melalui dan/oleh Bupati atas keberhasilan dalam menyelenggarakan Kabupaten Sehat.
11. Masyarakat adalah kelompok orang di Kabupaten Luwu.
12. Swasta adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas sosial, ekonomi dan budaya di Kabupaten Luwu.
13. Kemitraan adalah jalinan kerjasama antar pemerintah daerah, masyarakat dan swasta dalam rangka penyelenggaraan program Kebupaten Sehat.
14. Forum adalah wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten Sehat di Kabupaten Luwu.
15. Forum Kabupaten Sehat adalah wadah yang dibentuk pada tingkat kabupaten untuk menyusun program kabupaten sehat.
16. Forum Kecamatan sehat adalah wadah yang dibentuk pada tingkat kecamatan untuk menyusunan dan menyelenggarakan kegiatan kabupeten sehat pada tingkat kecamatan.
17. Kelompok Kerja selanjutnya disingkat Pokja adalah wadah yang dibentuk pada tingkat desa/kelurahan untuk menyusun program dan menyelenggarakan kegiatan kabupaten sehat pada tingkat desa/kelurahan.
18. Penilaian Penyelenggaraan Kabupaten Sehat adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat capaian Kabupaten Sehat.
19. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
20. Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas capaian penyelenggaraan Kabupeten Sehat.
21. Pendanaan adalah penyediaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnyan disebut APBD adalah APBD Kabupaten Luwu.
Koreksi Anda
