Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai alih fungsi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
