Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (2) Setiap Orang yang melakukan alih fungsi Tanah LP2B diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan keadaan Tanah LP2B ke keadaan semula. (3) Setiap orang yang memiliki LP2B dapat mengalihkan kepemilikan Lahannya kepada Pihak lain dengan tidak mengubah fungsi Lahan tersebut sebagai LP2B. Pasal 32 .......
Koreksi Anda