Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang mengakibatkan musnahnya dan/atau rusaknya LP2B secara permanen, Pemerintah Daerah melakukan penggantian LP2B sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda