Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Segala kewajiban yang harus dilakukan dalam proses penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi tanggung jawab Pihak yang melakukan pengalihfungsian LP2B.
Koreksi Anda
