Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Alih fungsi LP2B dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf a hanya dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. memiliki kajian kelayakan strategis;
b. mempunyai rencana alih fungsi Lahan;
c. pembebasan kepemilikan hak atas Tanah; dan
d. ketersediaan Lahan Pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.
(2) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi Lahan untuk infrastruktur tidak dapat
ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf a dan Huruf b tidak diberlakukan.
(3) Penyediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 24 (Dua Puluh Empat) Bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(4) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 27 .....
Koreksi Anda
