Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Lahan Pengganti LP2B dilakukan oleh Pihak yang mengalihfungsikan.
(2) Dalam .....
(2) Dalam hal alih fungsi LP2B dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf b, Lahan Pengganti wajib disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
