Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf b dilakukan oleh Badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
