Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf b dilakukan oleh Badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda