Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih fungsi LP2B yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf a, terbatas pada kepentingan umum yang meliputi: a. Jalan Umum; b. Waduk; c. Bendungan .... c. Bendungan; d. Irigasi; e. Saluran Air Minum atau Air Bersih; f. Drainase dan Sanitasi; g. Bangunan Pengairan; h. Stasiun dan Jalan Kereta Api; i. Terminal; j. Fasilitas Keselamatan Umum; k. Cagar Alam; dan/atau l. Pembangkit dan Jaringan Listrik. (2) Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alih fungsi LP2B juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. (3) Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Rinci Tata Ruang.
Koreksi Anda