Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum, LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka:
a. pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;atau
b. terjadi bencana.
Koreksi Anda
