Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf b berupa pencabutan insentif yang diberikan kepada Petani yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda