Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf b berupa pencabutan insentif yang diberikan kepada Petani yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
