Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian LP2B dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian: a. insentif; b. disinsentif; c. mekanisme perizinan; d. proteksi;dan e. penyuluhan.
Koreksi Anda