Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Perlindungan LP2B dilaksanakan secara terintegrasi, meliputi : a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. penelitian; d. pemanfaatan; e. perlindungan dan pemberdayaan Petani; f. alih fungsi Lahan; g. insentif dan disinsentif; h. koordinasi; i. kerjasama; j. sistem informasi; k. peran serta Masyarakat; l. pembinaan ..... l. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;dan m. larangan dan sanksi.
Koreksi Anda