Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Perlindungan LP2B diselenggarakan dengan tujuan:
a. melindungi Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan;
c. mewujudkan ........
c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan Pangan;
d. melindungi kepemilikan Lahan Pertanian Pangan milik Petani;
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan Masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan Petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i. mewujudkan revitalisasi pertanian.
Koreksi Anda
