Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan LP2B diselenggarakan dengan tujuan: a. melindungi Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan; c. mewujudkan ........ c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan Pangan; d. melindungi kepemilikan Lahan Pertanian Pangan milik Petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan Masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan Petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan i. mewujudkan revitalisasi pertanian.
Koreksi Anda