Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan guna menjamin Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada Petani dan penerapan disinsentif kepada Pihak yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan.
Koreksi Anda