Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (Enam) Bulan lama 2 (Dua) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Koreksi Anda