Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu Korporasi, Pengurusnya dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana berupa: a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; b. pembatalan kontrak kerja dengan Pemerintah; c. pemecatan ...... c. pemecatan Pengurus; dan/atau d. pelarangan pada Pengurus untuk mendirikan Korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Koreksi Anda