Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu Korporasi, Pengurusnya dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana berupa:
a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
b. pembatalan kontrak kerja dengan Pemerintah;
c. pemecatan ......
c. pemecatan Pengurus; dan/atau
d. pelarangan pada Pengurus untuk mendirikan Korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Koreksi Anda
