Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang menerbitkan Izin Pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 5 (Lima) Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Koreksi Anda