Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Huruf e dan Huruf f, dilakukan apabila Pelanggar tidak melaksanakan sanksi administrasi berupa paksaan Pemerintah. (2) Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pemindahan Sarana kegiatan; c. pembongkaran; d. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; e. penghentian ..... e. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau f. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. (3) Pengenaan paksaan Pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelangggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan perusakannya; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup bila tidak segera dihentikan pengrusakannya.
Koreksi Anda