Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Perlindungan LP2B.
(2) Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
