Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi LP2B yang dapat diakses oleh masyarakat di Daerah. (2) Sistem ..... (2) Sistem Informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda