Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi LP2B yang dapat diakses oleh masyarakat di Daerah.
(2) Sistem .....
(2) Sistem Informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda
