Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi LP2B yang dapat diakses oleh Masyarakat. (2) Sistem Informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi. (3) Sistem Informasi LP2B paling sedikit memuat data lahan mengenai : a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. LP2B; c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan d. Tanah Terlantar dan Subjek Haknya. (4) Data Lahan dalam Sistem Informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai : a. fisik alamiah; b. fisik buatan; c. kondisi Sumber Daya Manusia dan sosial ekonomi; d. status kepemilikan dan/atau penguasaan; e. luas dan lokasi Lahan; dan f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
Koreksi Anda