Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dan perlindungan LP2B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pembiayaan perlindungan LP2B selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari Badan Usaha.
BAB XIV .....
Koreksi Anda
