Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pertanian, berkewajiban melindungi, memfasilitasi dan memberdayakan Petani, Kelompok Petani, Gabungan Kelompok Tani, Koperasi Petani, dan Asosiasi Petani.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memperoleh Sarana dan Prasarana Produksi; dan/atau
b. pengutamaan hasil pertanian pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan Pangan Daerah dan mendukung Pangan Nasional.
Koreksi Anda
