Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) serta hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) secara berkala 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Tahun kepada Gubernur. BAB XII .....
Koreksi Anda