Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Bupati menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) serta hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) secara berkala 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Tahun kepada Gubernur.
BAB XII .....
Koreksi Anda
