Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan evaluasi sistem informasi LP2B dilakukan melalui pembandingan informasi secara berkala terhadap: a. tutupan LP2B; dan/atau b. pemilikan dan penguasaan Tanah pada LP2B. (2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. Neraca Tutupan Lahan; dan/atau b. Neraca Pemilikan dan Penguasaan Tanah pada LP2B.
Koreksi Anda