Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Huruf b dan Huruf c dilakukan terhadap kebenaran laporan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan pelaksanaan di lapangan.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan, Bupati melalui SKPD dan Satuan Polisi Pamong Praja, berkewajiban mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XI ......
Koreksi Anda
