Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang membidangi Pertanian berkewajiban menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Huruf a kepada Bupati paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan Laporan Pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD.
Koreksi Anda
