Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan LP2B dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; dan e. pengendalian. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (3) Pengawasan ...... (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. laporan; b. pemantauan; dan c. evaluasi.
Koreksi Anda