Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memiliki hak atas Tanah atau yang ditetapkan sebagai LP2B berkewajiban: a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukkan; dan b. mencegah kerusakan Irigasi. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Setiap .... (3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan serta dalam: a. menjaga dan meningkatkan kesuburan Tanah; b. mencegah kerusakan Lahan; dan c. memelihara kelestarian lingkungan. (4) Setiap Orang yang memiliki hak atas Tanah dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan dilarang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menelantarkan, dan/atau membiarkan LP2B dengan maksud mengalihfungsikan Lahan Pertanian ke non-pertanian. (5) Setiap Orang yang memiliki hak atas Tanah yang ditetapkan sebagai LP2B yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan akibat rusaknya Lahan Pertanian wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Koreksi Anda